SUARBERITA.COM - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan perkumpulan AMJ tengah dikaji Mendagri Tito Karnavian, sementara Komisi II DPR menilai aspirasi tersebut dalam konteks penataan pemerintahan desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mempelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diajukan oleh perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). “Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya,” ujar Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan pihaknya akan mencermati aspirasi tersebut bersamaan dengan rencana penataan sistem pemilihan kepala desa menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional. “Komisi II DPR akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa,” jelas Rifqi.
Sebelumnya, Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan akan mengurangi biaya pilkades dan memberi kesempatan kepala desa menyelesaikan program pembangunan serta mendukung prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

