Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan
pengaduan masyarakat dalam implementasi pemberian tunjangan hari raya (THR)
pekerja menjelang Idulfitri. Berbagai laporan bakal ditindaklanjuti.” kata
Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
akan membuat posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan yang mereka tempati
melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini.
Pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten kota juga diminta melakukan langkah
serupa.
Yassierli meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak
membayarkan THR. "Silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian
sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli merespons soal pemberata sanksi bagi perusahaan yang
tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR. Yassierli memastikan akan
melaksanakan upaya-upaya berkaitan yang sejalan dengan regulasi pemberian THR
yang ada.
“Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita
akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” sebut Yassierli.
Yassierli pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan
pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi
pekerja buruh di perusahaan.
Menaker Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemberian THR Pekerja

Komentar (0)
Silakan login untuk memberikan komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
