SUARBERITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Pusaka dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tidak hanya sebagai penonton di luar, terdapat kuota sebesar 8.100 bagi masyarakat umum sebagai tamu undangan upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta.
Dilansir dari Kantor Berita Nasional Antara pada Senin (3/8), Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia belum mengumumkan waktu pembukaan jadwal pendaftaran upacara. Berdasarkan pelaksanaan pada tahun sebelumnya, pendaftaran bagi masyarakat umum dibuka sekitar awal hingga pertengahan Agustus alias menjelang pelaksanaan upacara.
Terdapat cara untuk mendaftar sebagai tamu undangan upacara yaitu mengisi data diri melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nama lengkap sesuai Kartu Identitas Penduduk (KTP).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Nomor telepon dan email aktif.
4. Foto KTP.
5. Swafoto dengan KTP.
6. Pilihan sesi upacara.
Ada pun syarat untuk mengikuti upacara antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mengisi data diri dengan benar saat pendaftaran.
3. Membawa identitas asli saat pengambilan undangan. Pendaftar yang tidak mengambil undangan maupun tidak membawa identitas asli dianggap mengundurkan diri.
4. Mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Istana Merdeka.
Mengenai informasi pembukaan jadwal pendaftaran biasanya diumumkan melalui laman resmi setneg.go.id. Supaya tidak ketinggalan, masyarakat diimbau untuk memantau laman resmi tersebut secara berkala. Perlu diingat bahwa kuota upacara bersifat terbatas sehingga masyarakat harus berkompetisi untuk mendapatkan undangan upacara.

