Suar Berita
News

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Siap Bacakan Putusan Sela Sidang Kasus Terdakwa Febrie Adriansyah

Moh Wasil Haqqullah26 Oktober 202614.34 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Siap Bacakan Putusan Sela Sidang Kasus Terdakwa Febrie Adriansyah
Terdakwa Febrie Adriansyah Dok: Kompas/Fristin Intan

SUARBERITA.COM - Terdakwa Febrie mengajukan keberatan resmi terhadap keabsahan dokumen penuntutan lantaran dinilai tidak memuat rincian tindakan secara cermat, jelas, serta lengkap mengenai tuduhan keterlibatannya dalam tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar persidangan perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan agenda pembacaan putusan sela.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pelaksanaan persidangan tersebut. "Benar, nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Febrie Adriansyah agendanya pengucapan putusan sela," ujar Andi Saputra saat dikonfirmasi. Dikutip dari Kompas Senin (26/10/2026).

Terdakwa Febrie Adriansyah memohon kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Keberatan utama berfokus pada nihilnya uraian konkret keterlibatan dirinya mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura.

Febrie mempertanyakan pengaitan perannya dengan tindakan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Saat membacakan nota perlawanan pribadi, Febrie mempertanyakan landasan tuduhan penuntut umum terhadapnya. "Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tegaskannya.

Ia juga meragukan tenggat waktu keterlibatannya. "Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?" tambahnya.

Melalui nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum, memerintahkan pengembalian berkas perkara berikut barang bukti kepada penuntut umum, serta segera membebaskannya dari tahanan usai amar putusan sela dibacakan secara resmi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan sela majelis hakim akan menentukan apakah seluruh proses persidangan perkara tindak pidana korupsi ini berlanjut ke tahap pembuktian lanjutan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!