Suar Berita
News

Luas Karhutla Naik 69 Persen, Apakah Pencegahan Kebakaran Sudah Efektif?

M Rayhan Wildani K25 Oktober 202611.00 WIB
Luas Karhutla Naik 69 Persen, Apakah Pencegahan Kebakaran Sudah Efektif?
WEB KEHUTANAN

SUARBERITA.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi pekerjaan besar pemerintah pada 2026. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas indikatif karhutla sepanjang Januari hingga Juli mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Kenaikan tersebut menempatkan upaya pencegahan sebagai hal yang perlu dievaluasi. Terlebih, pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi risiko kebakaran berulang sebelum memasuki periode rawan pada pertengahan tahun.

Dalam siaran pers pada 28 Januari 2026, Kementerian Kehutanan meminta agar peta wilayah rawan karhutla ditumpangtindihkan dengan peta konsesi kehutanan, kawasan konservasi, izin perkebunan, serta data area terbakar selama tiga tahun terakhir.

Langkah itu dimaksudkan untuk mengidentifikasi lokasi yang berpotensi kembali terbakar dan mempersiapkan tindakan pencegahan lebih dini.

Kemenhut juga menyiapkan strategi yang mencakup penguatan deteksi dini melalui SiPongi+, patroli di desa rawan kebakaran, kesiapan pemadaman darat dan udara, serta pengelolaan lahan gambut. Pemerintah turut mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk mengurangi risiko kebakaran akibat aktivitas manusia.

Namun, peningkatan luas karhutla pada tujuh bulan pertama tahun ini memperlihatkan bahwa tantangan pengendalian kebakaran masih besar.

Data tersebut belum membuktikan bahwa lokasi yang sama kembali terbakar atau bahwa seluruh upaya pencegahan tidak efektif. Untuk memastikan pengulangan kebakaran, diperlukan perbandingan peta area terbakar dari tahun ke tahun. Faktor cuaca, kondisi lahan, dan penyebab kebakaran di masing-masing wilayah juga perlu diperiksa.

Meski demikian, kenaikan luas kebakaran menjadi dasar untuk mempertanyakan sejauh mana strategi pencegahan telah diterapkan di lapangan.

Evaluasi Tidak Cukup Berhenti pada Pemadaman

Pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu menilai apakah wilayah yang pernah terbakar telah mendapat perlindungan lebih kuat agar kejadian serupa tidak berulang.

Evaluasi tersebut dapat dimulai dengan membuka data lokasi kebakaran berulang, langkah mitigasi yang telah dilakukan, serta hasil pengawasan di kawasan rawan dan wilayah konsesi.

Jika lokasi yang sama kembali terbakar, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya dan menilai apakah langkah pencegahan sebelumnya berjalan sesuai rencana.

Dengan luas indikatif kebakaran yang meningkat pada Januari–Juli 2026, ukuran keberhasilan pengendalian karhutla perlu dilihat bukan hanya dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa efektif kebakaran berikutnya dapat dicegah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!