Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Bongkar Modus Pengiriman Lewat Ojek Online

Abd Munib4 Juni 202617.00 WIB
Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Bongkar Modus Pengiriman Lewat Ojek Online

SUARBERITA.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 510,3 gram dengan menangkap seorang kurir berinisial IO (33) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penangkapan ini sekaligus membuka dugaan pola distribusi baru jaringan narkoba yang memanfaatkan layanan pengiriman daring.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng biskuit yang berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung di Jakarta, dikutip dari Antara.

Dia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IO mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan baru pertama kali menjalankan peran tersebut. Ia juga menyebut dijanjikan imbalan oleh pihak lain yang kini masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan bahwa modus pengiriman dilakukan melalui jasa ojek online sebelum paket diteruskan kepada pihak lain.

"Tersangka menerima paket yang dikirim melalui ojek online. Setelah barang diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka berhasil diamankan petugas," ujar Wisnu.

Dalam pengakuannya, IO juga menyebut menerima instruksi dari seseorang berinisial NB yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memburu dua orang berinisial NB dan FN yang diduga terlibat.

"Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ungkap Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!