SUARBERITA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027, baik UMP maupun UMK, dalam kisaran 7,5–9,5 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional. Usulan ini disampaikan lebih awal karena penetapan UMP dijadwalkan pada 1 November 2026, sementara UMK dan upah sektoral pada 10 November 2026.
Said menjelaskan, perhitungan KSPI didasarkan pada tiga komponen: rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu sebesar 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Data yang digunakan mencakup periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, dengan inflasi rata-rata 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen. Dengan memasukkan indeks 0,9, KSPI memperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen.
"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," ujar Said Iqbal, dikutip dari Liputan 6. Kamis (17/09/2026).
Namun, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal untuk seluruh daerah. Said mencontohkan perbedaan kondisi ekonomi Jawa Barat dan Maluku Utara, serta Kabupaten Bekasi dan Gresik. Karena itu, KSPI mengajukan rentang kenaikan agar sesuai dengan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.

