SUARBERITA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar). Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan praktik penetapan suku bunga yang dikenal sebagai kasus 'kartel' bunga pinjol. Perkara ini dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga serta manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha. Penetapan batas atas suku bunga dinilai berada jauh di atas keseimbangan pasar, tidak efektif melindungi konsumen, serta berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai mengarahkan strategi harga pelaku usaha sehingga memunculkan keseragaman dalam penetapan bunga. Dampaknya, persaingan harga menjadi berkurang dan kompetisi di pasar pinjaman daring terhambat.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda administratif dengan total Rp755 miliar. Sebanyak 52 perusahaan dikenai denda minimal Rp1 miliar. Penetapan sanksi mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif para terlapor serta kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain itu, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan terhadap fintech P2P lending guna menjaga persaingan usaha yang sehat.

