SUARBERITA.COM - Kementerian Ekonomi Kreatif atau Badan Ekonomi Kreatif baru saja mewajibkan konten kreator untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB bertujuan untuk legalitas usaha dalam bentuk pengakuan dan kepastian bagi konten kreator guna menjalankan pekerjaan secara profesional.
Dilansir dari TVRI, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya atau akrab disapa Riefky dalam keterangan pers pada Selasa (23/6) mengatakan, “Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberi kepastian dan pengakuan bagi konten kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara professional.”
Lebih lanjut, Riefky menjelaskan bahwa kewajiban NIB bagi konten kreator telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut Riefky, kebijakan ini hanya berlaku bagi konten kreator yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan demikian, NIB tidak diwajibkan bagi konten kreator yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Pemerintah mengimbau bahwa kewajiban NIB bagi konten kreator tidak perlu menjadi kekhawatiran dalam menjalankan pekerjaan. Pemerintah menjamin tidak membatasi kreativitas konten kreator dengan kewajiban NIB.

