SUARBERITA.COM - Dua orang berinisial AYP dan AF diamankan pihak kepolisian lantaran mengedit pidato Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi insiden tersebut, Kompolnas menegaskan pentingnya aparat penegak hukum mematuhi koridor hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam setiap tindakan mereka.
Pasca-penyampaian pidato oleh Presiden Prabowo Subianto yang memicu perhatian publik, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam polemik atau pelanggaran terkait narasi pidato tersebut. Penangkapan ini sontak memicu diskusi mengenai batasan kebebasan berpendapat dan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam memberikan perhatian khusus. Kompolnas mengingatkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya yang bersinggungan dengan ekspresi publik terkait pernyataan pejabat negara, senantiasa merujuk pada regulasi yang berlaku. Kompolnas secara spesifik menekankan perlunya mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur dan batasan dalam penindakan hukum terhadap masyarakat.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Anam. Dikutip dari Kompas, Jum’at (7/8/2026).
Pesan tersebut disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49, dan AF (40).
Berdasarkan Kronologi yang beredar di media sosial AYP dan AF di duga membuat, mengedit yang kemudian di sebar luaskan melalui media sosial Threads. Sedangkan AF mengunggah komentar yang berujung provokatif.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan turut menyampaikan pernyataan bahwa adanya kasus tersebut bermula saat adanya laporan pada tanggal 04 Agustus 2026, “Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," Ujar Hendra. Selain itu ia menegaskan “Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,” tambah Hendra.
Kompolnas menegaskan bahwa meski kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban, hak-hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi prioritas utama. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap dua orang yang ditangkap masih terus berlanjut guna memastikan keterkaitannya dengan isu tersebut.

