Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Komisi XI DPR Ketok Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Jadi Modal Awal RAPBN

Abd Munib18 Juni 202610.00 WIB
Komisi XI DPR Ketok Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Jadi Modal Awal RAPBN

SUARBERITA.COM - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 antara pemerintah dan DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Pembahasan berlangsung sejak pagi hingga malam hari dengan mendengarkan paparan seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan berbagai data dan penjelasan yang diperoleh selama rapat akan menjadi bekal bagi DPR dalam pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada tahap berikutnya.

“Kita sudah mendengarkan dan mendapatkan banyak informasi yang nanti akan menjadi bahan saat membahas Nota Keuangan dan pagu definitif,” kata Misbakhun dikutip dari ikpi.or.id, Senin (15/6/2026).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyepakati pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,801 triliun.

Alokasi anggaran terbesar berada pada Program Dukungan Manajemen sebesar Rp47,94 triliun. Sementara Program Pengelolaan Penerimaan Negara mendapat Rp1,62 triliun. Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko memperoleh Rp194,68 miliar. Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi dialokasikan Rp36,33 miliar, sedangkan Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14,12 miliar.

Berdasarkan fungsi anggaran, layanan umum memperoleh porsi terbesar senilai Rp45,52 triliun. Adapun fungsi pendidikan mendapat Rp3,99 triliun dan fungsi ekonomi Rp284,71 miliar.

Misbakhun menegaskan pembahasan anggaran belum final. DPR masih akan mendalami berbagai program dan kebijakan Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan RAPBN 2027 yang lebih komprehensif.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!