Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Komisi III DPR Tegaskan Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Moh Wasil Haqqullah19 September 202617.00 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

SUARBERITA.COM - Dalam rapat bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik atau memperkaya pihak tertentu. “Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” ujarnya. Dikutip dari Antara pada Sabtu (19/9/2026).

Habiburokhman menambahkan, aspirasi masyarakat yang khawatir terhadap potensi abuse of power menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan RUU tersebut. Ia juga menyinggung kemungkinan memaksimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan atau membentuk lembaga baru sebagai pengawas pelaksanaan RUU.

Selain itu, ia menyoroti aset hasil tindak pidana yang telah dimanfaatkan untuk fasilitas sosial seperti pesantren dan sekolah. Menurutnya, aset tersebut tetap akan disita, namun fungsi sosialnya tidak akan berubah. “Mungkin dokumennya sudah atas nama negara, tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Komisi III DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif sekaligus mencegah praktik sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.

Komisi III DPR berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!