Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Komisi III DPR Kecam Keras Terhadap Kasus Penyekapan Keji Wanita di Bandung

Moh Wasil Haqqullah22 Juni 202610.35 WIB
Komisi III DPR Kecam Keras Terhadap Kasus Penyekapan Keji Wanita di Bandung

SUARBERITA.COM - Kasus penyekapan brutal menimpa seorang perempuan berinisial YTR di Bandung. Pelaku, TH, tega menyiksa dan menyekap korban selama tiga tahun di indekos, memicu kecaman keras dari berbagai pihak termasuk parlemen Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengutuk tindakan TH yang melakukan penyekapan serta penganiayaan terhadap YTR di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Habiburokhman menyatakan, "Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun." Dikutip dari detik, Senin (22/6/2026).

Legislator tersebut mendesak Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung agar segera menangkap pelaku. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kejahatan sekejam itu dan menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas demi keadilan.

Saat ini, YTR (29) sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, akibat luka berat di kepala dan wajah yang dideritanya. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa korban berada di instalasi gawat darurat. Selama tiga tahun terakhir, korban sempat menghilang tanpa kabar sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tragis dengan infeksi serius pada bagian kepala dan wajah.

Kasus ini adalah pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Komisi III DPR menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara maksimal tanpa kompromi. Harapannya, penangkapan segera terhadap pelaku akan memberikan keadilan bagi korban yang kini sedang berjuang menjalani serangkaian operasi pemulihan kondisi fisik yang sangat parah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!