Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo, Minta Hasil Forensik Dibuka ke Publik

Abd Munib29 Juli 202610.28 WIB
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo, Minta Hasil Forensik Dibuka ke Publik

SUARBERITA.COM - Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya mengusut secara tuntas, transparan, dan profesional kasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan meninggal di area Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. DPR menilai keterbukaan hasil penyelidikan penting untuk mencegah spekulasi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Desakan itu muncul setelah beredar foto kondisi jenazah Sutrimo yang terlihat mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Kondisi tersebut memunculkan berbagai dugaan, termasuk kemungkinan keracunan, meski penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan forensik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian mengungkap penyebab kematian berdasarkan bukti ilmiah. "Kami minta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional hingga tuntas," kata Habiburokhman dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (29/7/2026).

Pihaknya menilai penyebab kematian harus diperjelas melalui penyidikan ilmiah. Menurut dia, kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung memunculkan pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka. "Situasi saat ini kita di tengah arus keterbukaan informasi. Kalau ada yang ditutupi akan memperburuk citra pemerintah," ujarnya.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menyatakan penyelidikan menyeluruh diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi liar. Ia menegaskan indikasi keracunan hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan forensik, bukan berdasarkan dugaan semata.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono meminta kepolisian segera menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Menurutnya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian harus menjelaskan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum.

Kasus ini bermula ketika Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta mendalami rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, dan lokasi awal ditemukannya korban. Polisi juga belum mengonfirmasi informasi yang menyebut Sutrimo merupakan kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!