SUARBERITA.COM - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Desakan itu disampaikan Ketua Umum Trimedya Panjaitan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI.
Kehadiran RUU HPI dianggap terobosan yang menjawab perkembangan hubungan hukum lintas negara. Pasalnya, pengaturan yang lebih modern dan sistematis bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
SPI menyoroti ketentuan dalam Pasal 64 hingga 67 yang mengatur pengakuan putusan hakim asing. Ketentuan itu dinilai dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi internasional.
"Terobosan terutama dalam catatan kami, Pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo," terang Trimedya dikutip dari kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Meski mendukung pengesahan RUU HPI, SPI memberikan sejumlah catatan kepada DPR. Di antaranya terkait klausul ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 5. SPI meminta definisi ketertiban umum dirumuskan lebih konkret agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Klausul ketertiban umum ini krusial. Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum. Karena itu definisinya perlu diperjelas," jelas Trimedya.
"Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan," imbuhnya.
SPI meminta Pansus DPR berhati-hati dalam merumuskan sejumlah pasal. SPI juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam RUU HPI.
"Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang menurut kami sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat," kata Trimedya.
Dengan berbagai masukan tersebut, SPI berharap RUU HPI dapat segera disahkan dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan kepentingan nasional dan iklim investasi yang sehat.

