Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Ketua Komisi Yudisial RI Meminta Legislatif Untuk Merevisi UU Komisi Yudisial

Moh Wasil Haqqullah19 Mei 202615.04 WIB
Ketua Komisi Yudisial RI Meminta Legislatif Untuk Merevisi UU Komisi Yudisial

SUARBERITA.COM - Komisi Yudisial selaku lembaga yang berada di bawah yudikatif mendorong adanya revisi UU Komisi Yudisial, hal ini disampaikan oleh ketua Dr. H. Abdul Chair Ramadhan pada orasi ilmiah pengukuhan wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada Sabtu (16/05/2026). Penilaian ketua KY tentang kualitas penegakan hukum disebabkan oleh beberapa ketentuan UU Komisi Yudisial yang tidak mengakomudasi perkembangan zaman. Selain itu, melalui langkah perubahan atau revisi norma di dalam UU Komisi Yudisial untuk menanggulangi putusan hakim yang berpotensi traksaksional sehingga berdampak kepada pelanggaran etika hakim Indonesia.

Abdul Chair mengatakan bahwa “Penegakan etika menjadi aspek penting untuk menjaga hukum tetap berdiri tegak. Sebab, etika tidak dapat dipisahkan dari hukum khususnya dalam membangun budaya hukum yang sehat.” Dilansir dari hukumonline.com, Senin (18/05/2026). Lebih lanjut ia menekankan bahwa etika berhukum menjadi landasan utama dalam menyikapi kasus yang sedang di tangani, supaya tidak mengarah kepada hukum yang serampangan.

Dalam sistem hukum modern, penekanan atas realitas sosial, keadilan dan kepastian hukum menjadi makna penting untuk menjaga integritas hakim demi menuju kualitas peradilan yang di percaya oleh masyarakat. Keberadaan KY menjadi kelembagaan penting untuk menjaga integritas, etika hakim, hingga putusan yang mengarah kepada keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Ketidakpastian hukum di sebabkan oleh pelemahan atas fungsi pengawasan, maka dengan inilah mometum utama dalam merevisi UU Komisi Yudisial untuk memperkuat lembaga KY menyelesaikan konflik yang terjadi atas pengawasan hakim. Melalui revisi UU Komisi Yudisial akan menciptakan check and balances lembaga yang berada di bawah kekuasaan yudikatif. Hal lain ialah terletak pada proposisi KY untuk mendorong prinsip shared responsibility (peran dan tanggung jawab kepada lembaga lain) kedepannya fungsi pengawasan lebih terukur dan ter-arah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!