Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Keterlibatan Nama Raffi Ahmad dalam Pusaran Kasus Dugaan Suap Importasi di Ditjen Bea Cukai

Moh Wasil Haqqullah10 Juni 202614.50 WIB
Keterlibatan Nama Raffi Ahmad dalam Pusaran Kasus Dugaan Suap Importasi di Ditjen Bea Cukai

SUARBERITA.COM - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mendadak mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keterlibatan nama selebritas tersebut bersumber dari kesaksian mengenai adanya penitipan barang elektronik dari luar negeri melalui perusahaan kargo yang sedang berperkara.

Raffi diketahui pernah mendatangi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan barang seperti laptop dan gawai iPhone 17. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6), "Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip." Dikutip dari cnnindonesia.com

Meski demikian, KPK belum memanggil Raffi karena dinilai belum ada bukti kuat bahwa titipan tersebut berhubungan langsung dengan pengurusan kepabeanan oleh Blueray Cargo.

Nama Raffi pertama kali terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6), dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo, John Field. Dalam sidang, jaksa mempertanyakan komunikasi via WhatsApp kepada pengusaha kepabeanan Sri Pangestuti (Tuti). "Ibu pernah diminta bantuan untuk... mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa. Selain itu, asisten John Field, Yohanes, dalam BAP Nomor 108 membenarkan, "Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone... buat masukin," walau akhirnya barang tersebut batal dikirim.

Kasus utama ini menyeret John Field yang didakwa menyuap pejabat Bea Cukai sebesar Rp61 miliar ditambah fasilitas mewah Rp1,8 miliar demi memperlancar bisnis kargonya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Raffi Ahmad mengenai disebutnya nama beliau dalam persidangan. KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan fakta persidangan dan membuka peluang penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan bukti-bukti baru yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!