SUARBERITA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan awal dengan Iran pada Rabu, 17 Juni 2026, untuk mengakhiri permusuhan, meredakan sanksi, serta membuka Selat Hormuz tanpa pungutan selama dua bulan.
Penandatanganan disaksikan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif selaku mediator dan mulai berlaku seketika. Kesepakatan menetapkan penghentian permanen operasi militer di semua front, termasuk Lebanon, serta membuka tenggat 60 hari untuk merundingkan perjanjian final terkait program nuklir Iran.
Dikutip dari nytimes.com (18/6/2026), sebagai komitmen awal, Iran wajib melakukan downblending atau pengenceran stok uranium yang diperkaya hingga 60% di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional, IAEA. Sebagai balasan, Amerika Serikat memberikan keringanan sanksi melalui waiver sehingga Iran dapat mengekspor minyak secara bebas. Pendapatan ekspor minyak Iran pada 2024 tercatat lebih dari $46 miliar, dengan China sebagai pembeli utama. Kesepakatan ini juga membuka akses dana Iran yang dibekukan senilai sekitar $24 miliar dan menjajaki skema rekonstruksi sebesar $300 miliar yang pelaksanaannya bergantung pada kemajuan perundingan
Pembukaan Selat Hormuz menjadi poin krusial bagi perekonomian global karena jalur tersebut mengalirkan seperlima perdagangan minyak dan gas dunia. Dokumen kesepakatan menegaskan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah, termasuk Lebanon, meskipun klausul tersebut berpotensi menimbulkan friksi dengan Israel yang menolak menarik pasukannya dari selatan Lebanon.
Trump menyebut memorandum ini “sangat kuat” namun menegaskan kesiapan kembali ke opsi militer jika hasil akhir tidak memuaskan. Analis menilai konsesi awal yang diberikan Washington, khususnya pada sektor energi dan finansial, melampaui kerangka Joint Comprehensive Plan of Action 2015. Keberhasilan tahap selanjutnya akan ditentukan oleh mekanisme verifikasi IAEA dan kesepakatan jadwal pencabutan sanksi secara bertahap.

