SUARBERITA.COM – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
(Kemhan RI) akhirnya buka suara terkait isu yang menyebutkan adanya perjanjian
yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas keluar masuk
wilayah Indonesia. Kemhan menegaskan bahwa kedaulatan udara Indonesia tetap
sepenuhnya di tangan negara.
Dilansir dari Detik.com (13/4/2026), "Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan
pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,"
kata Rico dalam keterangannya, dilansir Antara, Senin (13/4/2026).
Kemhan juga menyatakan bahwa dokumen akses lintas udara
militer AS yang beredar di media asing masih merupakan rancangan awal. Disebut
juga dalam artikel itu bahwa proposal tersebut sudah disinggung Presiden AS
Donald Trump saat bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam penandatanganan
Piagam Board of Peace di Washington DC pada Februari lalu.
Media The Sunday Guardian menyebut, dokumen rahasia AS itu
mencantumkan persetujuan Prabowo atas proposal untuk memberikan izin akses
lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS melalui ruang udara
Indonesia. Namun Kemhan menegaskan belum ada keputusan final terkait hal ini.
Pengamat menilai AS tak butuh ruang udara Indonesia untuk agresi
militer. Isu akses ruang udara untuk kepentingan agresi dipastikan tidak
termuat dalam pembaruan perjanjian kerja sama militer yang baru disepakati
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete
Hegseth.
DPR RI juga merespons isu ini dengan meminta agar setiap
perjanjian yang melibatkan kedaulatan negara harus melalui kajian mendalam.
"Kepentingan dan kedaulatan nasional harus jadi prioritas," tegas
perwakilan DPR.