SUARBERITA.COM - Kementerian Kesehatan berhasil menata ulang jam kerja untuk Dokter yang lagi magang (Internship). Penataan tersebut merupakan komitmen tegas dari pemerintah untuk memberikan tata kelola yang lebih baik. Pembenahan tersebut dilakukan dari hulu hingga ke hilir yang meliputi: jam kerja, fungsi Dokter magang dan remunisasi yang jelas.
Budi Sadikin dalam konferensi pers pada Kamis (07/05/2026) menyatakan "Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pelaksanaan pendidikan kemahiran seluruh dokter di Indonesia, baik di COAS, magang serta PPDS. Langkah ini dilakukan agar sistemnya lebih sehat dan manusiawi." Dilansir dari RRI Official, Sabtu (09/08/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan penataan di mulai dari sistem jam kerja 40 jam per minggu bagi dokter yang lagi magang. Selain itu, dia melarang bagi instansi kesehatan untuk tidak melakukan pemadatan jam kerja. Menurutnya pemadatan jam kerja berdampak tidak maksimalnya kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Dengan adanya penataan ini menjadi langkah positif bagi SDM Dokter di Indonesia, supaya peningkatan kualitas kesehatan dan kualitas pelayanan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

