Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kemenkeu Tegaskan Gaji Pegawai Kopdes Ditopang APBN 2 Tahun Pertama

Moh Wasil Haqqullah6 Mei 202620.20 WIB
Kemenkeu Tegaskan Gaji Pegawai Kopdes Ditopang APBN 2 Tahun Pertama
SUARBERITA.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan strategis bagi pengembangan ekonomi perdesaan melalui Koperasi Desa (Kopdes). Dalam skema terbaru, pemerintah memutuskan bahwa gaji para pegawai Kopdes akan ditopang sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama masa operasional mereka. Langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya awal koperasi agar dapat fokus pada penguatan modal dan ekspansi usaha di tingkat desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan transformasi ekonomi desa. "Dukungan gaji ini adalah bentuk stimulus agar Koperasi Desa bisa segera mandiri tanpa terbebani biaya manajerial yang tinggi di awal berdiri," ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal Kompas.com (06/05/2026). Dengan adanya kepastian upah dari negara, diharapkan SDM berkualitas tertarik untuk mengelola koperasi secara profesional dan transparan.

Meski demikian, dukungan ini bersifat sementara. Setelah melewati masa transisi dua tahun, Kopdes diharapkan sudah memiliki arus kas yang stabil dan profitabel untuk membiayai operasionalnya secara mandiri. "Kami ingin memastikan bahwa setelah dua tahun, unit usaha desa ini memiliki fondasi yang kuat untuk berkelanjutan," tambahnya. 

Program ini juga akan dibarengi dengan pengawasan ketat dan pendampingan dari kementerian terkait agar pemanfaatan dana APBN tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara nyata.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!