SUARBERITA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dengan mewajibkan 10.564 peserta menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental. Langkah tersebut diambil setelah enam dokter internship meninggal dunia sepanjang 2026, sehingga pemerintah menilai perlu dilakukan pemetaan kondisi kesehatan peserta sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Pemeriksaan akan meliputi medical check-up, tes laboratorium, pemeriksaan fisik, hingga skrining kesehatan jiwa. Selama proses tersebut, seluruh peserta internship dibebastugaskan sementara dari wahana pendidikan mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 agar dapat mengikuti pemeriksaan secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan pemerintah menjadikan setiap kasus kematian peserta sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan program.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola,” kata Yuli, dikutip dari laman resmi Kemenkes, (30/7).
Selain melakukan skrining kesehatan, Kemenkes juga akan mengevaluasi pelaksanaan internship di berbagai wahana pendidikan. Hasil pemeriksaan dan audit akan menjadi dasar penyempurnaan sistem agar aspek keselamatan, kesehatan, serta kualitas pembinaan peserta lebih terjamin selama menjalani masa internship.

