SUARBERITA.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan badan usaha di kawasan hutan lindung.
Perkara ini berawal dari temuan aktivitas pembukaan lahan di Hutan Lindung Tanjung Piayu yang diduga dilakukan tanpa izin. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi pada 21 Juli 2026 setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Hasil penyidikan menunjukkan perusahaan diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan hutan seluas sekitar 1,98 hektare. Penyidik juga menemukan pembangunan akses jalan sepanjang 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta kegiatan pengerukan bukit yang materialnya dimanfaatkan sebagai timbunan.
Selama proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, disertai keterangan dua orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana lingkungan, termasuk korporasi yang diduga mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut," tegas Dwi dikutip dari Mediaindonesia, Selasa (28/2/2026).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik kini menelusuri proses pengambilan keputusan di internal perusahaan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari dugaan perambahan kawasan hutan lindung tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

