SUARBERITA.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan indikasi masalah pada enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler yang tengah diperiksa di Jawa Timur. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian data atau dokumen serta indikasi transaksi dalam pengalihan nomor porsi.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai lanjutan pemeriksaan yang telah berjalan sejak Agustus 2026.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ridwan Gaos, mengatakan tujuh pelimpahan tersebut menjadi objek pemeriksaan tim.
"Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan," kata Gaos dalam keterangannya di Surabaya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Menurut Gaos, pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tim juga mencocokkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pelimpahan.
"Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut," jelasnya.
Pemeriksaan melibatkan jemaah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen. Kemenhaj juga meminta keterangan dari Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan untuk mencocokkan data kependudukan.
"Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas," ujar Gaos.
Dalam pemeriksaan pada 14-18 September 2026, Kemenhaj telah meminta keterangan dari 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur Kemenhaj daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, hingga keluarga jemaah.
Sejumlah pihak lain masih dijadwalkan untuk diperiksa. Ada pula pihak yang belum dapat dimintai keterangan karena belum berhasil dihubungi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mekanisme pelimpahan nomor porsi berjalan sesuai ketentuan dan hak jemaah terlindungi.
"Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi," ujar Harun.
Harun menegaskan nomor porsi haji tidak boleh diperjualbelikan karena mekanisme pelimpahannya telah memiliki persyaratan dan ketentuan penerima.
"Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," tegasnya.
Kemenhaj menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak dan akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilengkapi.
"Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.

