SUARBERITA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi melonggarkan ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan kini dapat diterima di SD meski belum genap 7 tahun, asalkan dinilai siap mengikuti proses belajar.
Kebijakan terbaru itu merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Tindak lanjut tersebut respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait anak yang tertunda sekolah karena terbentur syarat usia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah lebih menitikberatkan pada kesiapan belajar anak dibanding sekadar usia administratif.
“Anak di bawah tujuh tahun tetap bisa masuk SD, tetapi harus dipastikan siap mengikuti pembelajaran,” kata Gogot dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, calon murid usia 5 tahun 6 bulan hingga di bawah 7 tahun wajib memiliki bukti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Persyaratan itu harus dibuktikan melalui surat rekomendasi dari psikolog atau ahli yang berwenang.
Kebijakan ini langsung mendapat sorotan karena dinilai membuka akses pendidikan lebih luas bagi anak usia dini yang dinilai telah matang secara akademik maupun mental.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut tindak lanjut aturan tersebut sebagai langkah mencegah anak putus sekolah akibat persoalan usia.
“Kami banyak menerima protes dari masyarakat karena ada anak yang akhirnya tidak sekolah hanya karena faktor usia,” ujarnya.
Hingga kini, isu batas usia masuk sekolah diakui tengah dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Arah kebijakan dimaksudkan menempatkan hak pendidikan anak di atas syarat administratif usia.

