Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kemdiktisaintek Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ilmiah WNI di Ajang Internasional ISPPD

Moh Wasil Haqqullah3 Juni 202613.00 WIB
Kemdiktisaintek Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ilmiah WNI di Ajang Internasional ISPPD

SUARBERITA.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengambil langkah tegas untuk menginvestigasi dugaan skandal pemalsuan karya ilmiah yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) pada forum ilmiah International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark. Investigasi serius ini digulirkan demi membendung dampak buruk terhadap reputasi dunia akademik Indonesia di kancah global.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus di bawah komando Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY (Universitas Negeri Yogyakarta), kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini," tutur Mendiktisaintek Brian. Dikutip dari sinpo.id Selasa (02/06/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, mayoritas oknum yang terlibat diketahui bukan merupakan dosen resmi atau pengajar formal di perguruan tinggi Indonesia. Hal ini membuat kementerian tidak dapat memberikan sanksi administratif kepegawaian secara langsung. Kendati begitu, jalur hukum tetap diupayakan atas dugaan penipuan karena para pelaku mencatut nama institusi pendidikan tanpa izin. Motif manipulasi data ilmiah dan identitas ini disinyalir agar pelaku memperoleh dana bantuan perjalanan guna menghadiri konferensi luar negeri secara gratis.

Mendiktisaintek Brian menegaskan pentingnya efek jera dalam kasus ini, "Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera. Jadi kami melihat salah satunya yang kami temukan adalah penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia. Nah, dengan begitu artinya kan mereka menggunakan/mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan."

Langkah hukum konkret ini diambil oleh pemerintah karena kualitas riset yang disodorkan para pelaku dinilai sangat buruk dan memprihatinkan. Sikap tegas ini menjadi batasan krusial agar tindakan tidak bertanggung jawab tersebut tidak merusak martabat serta citra seluruh peneliti nasional di mata dunia internasional.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!