SUARBERITA.COM - Pemberlakuan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di undangkan sejak tahun 2022, tetapi sampai saat ini terjadi kekosongan lembaga yang menangani perihal perlindungan data pribadi. Dari persoalan tersebut Konsultan Hukum Perdamean Sihombing, Advokat Eprina Manurung, Advokat Christian Adrianus Sihete dan Mahasiswa Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit melakukan uji materil UU PDP kepada Mahkamah Konstitusi. Uji materil tersebut berkenaan dengan Pasal 58 Ayat (5), Pasal 61 UU PDP, MK menerima permohonan tersebut dengan registrasi perkara nomor 153/PUU-XXIV/2026.
Menurut pemohon "Situasi kekosongan tersebut menciptakan ketimpangan antara norma dan realitas implementasi, di mana pengaturan hukum sudah tersedia tetapi organ pelaksana yang seharusnya menjamin efektivitas perlindungan belum beroperasi." Disampaikan oleh Perdamean di Gedung sidang MK, dikutip melalui Hukumonline pada (08/05/2026).
Sejumlah pemohon memberikan pernyataan bahwa ketidaaan lembaga tersebut menimbulkan sebuah kekosongan otoritas kelembagaan untuk menjamin perlindungan pribadi kepada seluruh warga negara. Permasalahan yang lain akan menimbulkan pencegahan pelanggaran yang tidak ada, pengawasan kepatuhan, dan penyelesaian sengketa kobocoran data.
Berdasarkan atas problematika tersebut para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan di Pasal 58 Ayat (5) dan Pasal 61 bertentangan terhadap Undang Undang Dasar NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai Pasal 58 ayat (5); “Ketentuan lebih
lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan
diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak putusan a quo diucapkan”. Dan Pasal 61; “Ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diatur
dalam Peraturan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
putusan a quo diucapkan”.

