Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kejati Jawa Tengah Tegaskan Tidak Ada Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG di Wilayahnya

Moh Wasil Haqqullah11 Juli 202612.15 WIB
Kejati Jawa Tengah Tegaskan Tidak Ada Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG di Wilayahnya

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, memberikan klarifikasi pada Sabtu (11/7/2026) guna menepis isu yang beredar luas di publik. Ia membantah adanya tindakan pemeriksaan, penggeledahan, maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak pengelola SPPG. Arfan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Tengah hanyalah aktivitas pengumpulan data dan bahan keterangan (on the spot) secara langsung ke lokasi-lokasi SPPG. Lebih lanjut ia mangatakan “Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” katanya. Dikutip dari Antara, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Arfan, langkah ini merupakan bentuk monitoring rutin untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas pemerintah. “Kami tidak pernah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak mana pun, termasuk personel Polri maupun pengelola SPPG lainnya,” tegas Arfan dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pendataan tersebut dilakukan secara profesional dan persuasif terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah tanpa terkecuali, termasuk unit yang dikelola oleh institusi Polri. Pihak Kejati Jateng berharap klarifikasi ini dapat meredam spekulasi yang sempat memicu respons di kalangan internal penegak hukum, serta menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan hukum formal atau penyidikan pidana yang diarahkan kepada pengelola SPPG mana pun di wilayah Jawa Tengah.

Kejati Jateng memastikan bahwa tidak ada pemeriksaan hukum terhadap pengelola SPPG, melainkan hanya kegiatan monitoring administratif untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Klarifikasi yang disampaikan Arfan Triono tersebut bertujuan meluruskan informasi keliru mengenai adanya pemanggilan paksa, sekaligus menegaskan bahwa pendataan dilakukan secara profesional dan persuasif di lapangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!