Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejaksaan Agung Limpahkan Urusan Aset Eddy Tansil Rp 51,6 Miliar ke Kementerian Keuangan

Moh Wasil Haqqullah15 Juni 202616.00 WIB
Kejaksaan Agung Limpahkan Urusan Aset Eddy Tansil Rp 51,6 Miliar ke Kementerian Keuangan

SUARBERITA.COM - Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan proses pemulihan kerugian negara yang telah berlangsung cukup lama. Pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa Kementerian Keuangan kini memegang kendali lebih strategis dalam memproses eksekusi aset tersebut guna memastikan pengembalian dana kas negara dapat terlaksana dengan lebih efektif.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, dikutip dari detik Senin (15/6/2026).

Langkah koordinasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan perkara-perkara lama yang melibatkan aset-aset terpidana di luar negeri maupun domestik. Eddy Tansil, yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun, meninggalkan rekam jejak utang yang cukup besar kepada negara akibat kasus penggelapan dana.

Fokus utama dari pelimpahan ini adalah agar teknis penelusuran aset, yang membutuhkan kompetensi spesifik di bidang keuangan, dapat ditangani langsung oleh instansi yang berwenang dalam pengelolaan keuangan negara. Meski tanggung jawab pelacakan beralih ke Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memberikan dukungan hukum yang diperlukan. Sinergi ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hukum dalam kasus Eddy Tansil yang telah menjadi catatan panjang dalam sejarah korupsi di Indonesia.

Pelimpahan wewenang dari Kejagung ke Kementerian Keuangan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan aset Rp 51,6 miliar milik Eddy Tansil tidak hilang begitu saja. Fokus pemerintah kini adalah memaksimalkan koordinasi agar negara dapat memulihkan kerugian, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa kasus korupsi masa lalu tetap menjadi prioritas penegakan hukum.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!