Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kejaksaan Agung Didesak Bongkar Mafia dan Pejabat Pembeking Tambang Ilegal Kalbar

Moh Wasil Haqqullah24 Mei 202622.00 WIB
Kejaksaan Agung Didesak Bongkar Mafia dan Pejabat Pembeking Tambang Ilegal Kalbar

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima desakan kuat dari berbagai elemen hukum untuk mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Dalam kasus eksploitasi di luar wilayah izin ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima tersangka, termasuk Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa Kejagung wajib menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, terutama jika ada keterlibatan aparat. "Termasuk jika diduga dibackingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya, jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," papar Boyamin pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dikutip dari metrotvnews.com

Boyamin mengapresiasi langkah Kejagung, namun ia meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih hanya menyasar pihak swasta. Menurutnya, birokrat yang mempermudah legalitas dokumen ilegal juga harus diseret ke pengadilan. "Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya, karena menjadikan korupsi lancar selama ini," tambahnya. Ia bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejagung bertindak diskriminatif.

Senada dengan MAKI, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejagung harus memperluas wilayah investigasi karena ada indikasi PT QSS menguasai lahan lain. "Nanti akan terlihat pemilik lainnya atau beking-beking yang dibelakangnya," ungkap Fickar.

Berdasarkan data penyidikan, kasus ini bermula saat Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan ini mengantongi izin operasi produksi seluas 4.084 hektare pada 2018 menggunakan data yang diduga manipulatif. Komoditas bauksit hasil tambang ilegal tersebut kemudian diekspor sepanjang tahun 2020 hingga 2024 melalui manipulasi dokumen verifikasi yang bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Kasus korupsi tambang ilegal PT QSS di Kalimantan Barat ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk membongkar gurita mafianya hingga ke akar. Publik menanti keberanian penyidik untuk tidak hanya menahan pengusaha swasta, melainkan juga menindak tegas para pejabat publik dan aparat pembeking yang melancarkan aksi rasuah merugikan negara ini.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!