Uang tersebut direncanakan diserahkan kepada negara dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pantauan di lokasi sebagaimana dilaporkan Kompas.com, uang pecahan Rp100.000 itu disusun membentuk dinding panjang yang membentang hampir di seluruh area belakang panggung. Tumpukan uang ditata rapi dalam bentuk balok persegi panjang dan disusun berlapis-lapis hingga menyerupai tembok bata.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa total dana yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara. Dana tersebut terdiri atas denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, PNBP penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sejak Februari 2025, kawasan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan sawit mencapai 5.888.260,07 hektar, sementara dari sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektar.
Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar, yang meliputi kawasan di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar juga diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

