Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kedok Jastip dari Malaysia Terbongkar, Pria di Dumai Bawa 5 Kilogram Sabu Senilai Rp5 Miliar

M Rayhan Wildani K18 Juni 202615.00 WIB
Kedok Jastip dari Malaysia Terbongkar, Pria di Dumai Bawa 5 Kilogram Sabu Senilai Rp5 Miliar

SUARBERITA.COM - Modus jasa titipan (jastip) kembali dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Seorang pria berinisial AM (27) ditangkap aparat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau, setelah kedapatan membawa sabu seberat 5,09 kilogram yang disamarkan di dalam kemasan produk coconut sugar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia. Saat koper dan kardus milik AM diperiksa menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan kejanggalan yang kemudian berujung pada penemuan lima paket sabu.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak Coconut Sugar yang digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, Kamis (18/6/2026).

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, AM mengaku hanya bertugas membawa paket tersebut atas titipan seseorang berinisial SB. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar 140 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan barang dari Malaysia menuju Aceh. Setelah barang bukti diamankan, Bea Cukai Dumai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang diduga terlibat.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengatakan, total sabu yang disita memiliki berat kotor 5.094,07 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

"Jika barang tersebut berhasil diedarkan, maka sabu tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp5 miliar," kata Riza.

Selain sabu, polisi turut menyita lima kotak kemasan Coconut Sugar, satu kardus bermerek MBE, satu unit iPhone 11 Pro, serta boarding pass milik tersangka sebagai barang bukti.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!