Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kecewa Urusan Pangkat, ASN Bakar Kantor Dishub Babel dan Kirim Ancaman

Ulfa Safira4 Mei 202609.00 WIB
Kecewa Urusan Pangkat, ASN Bakar Kantor Dishub Babel dan Kirim Ancaman

SUARBERITA.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung. Ia sudah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.

Kasubdit Jatanras Polda Babel, Komisaris Polisi Faisal Fatsey, mengungkapkan penangkapan dilakukan di wilayah Bangka Selatan, tidak lama setelah kejadian. 

“AS diamankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas,” ujar Faisal, dilansir dari Kompas.com,  Minggu (3/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga berkaitan dengan kekecewaan terhadap proses kenaikan pangkatnya yang belum disetujui. Ia merasa pengajuan dari golongan 3B ke 3C dipersulit. Bahkan sebelum kejadian, AS sempat mengirim pesan bernada ancaman kepada rekan kerjanya.

 “Ia menyampaikan akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan,” tambahnya.

Aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite, lalu mendatangi kantor pada sore hari. Dengan menggunakan besi, ia merusak jendela ruang kepala dinas, kemudian menyiramkan bensin ke bagian dalam dan memicu api menggunakan koran yang dibakar.

Setelah api mulai membesar, pelaku sempat merekam kejadian itu melalui ponselnya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam berisi rekaman, serta barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Komisaris Polisi Agus Sugiyarso, menambahkan bahwa status hukum AS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan langsung dilakukan penahanan.

 “Tersangka saat ini berada di Rutan Mapolda Babel,” ujarnya.

Selain kasus pembakaran, penyidik juga tengah menelusuri dugaan ancaman terhadap anggota DPR RI, Melati Erzaldi, yang diduga dilakukan melalui media sosial. Laporan terkait hal tersebut telah diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Babel dan masih dalam pendalaman.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!