SUARBERITA.COM - Pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dengan aturan ini, pengemudi kini berhak menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan perjalanan, meningkat dari sebelumnya 80 persen. Sejumlah driver menilai kebijakan tersebut sebagai angin segar bagi kesejahteraan mereka.
Salah satu pengemudi, Derry, mengaku bersyukur atas langkah pemerintah yang dinilai lebih berpihak kepada driver. “Kami sangat mengapresiasi. Ini kabar baik bagi kami,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Meski begitu, para driver menekankan pentingnya realisasi kebijakan di lapangan. Pengemudi lain, Uddin, menyebut pemangkasan potongan ini merupakan hasil dari tuntutan yang sudah lama disuarakan. Ia menilai keputusan pemerintah sebagai langkah maju, terlebih angka yang ditetapkan lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni 10 persen.
“Yang terpenting sekarang adalah penerapannya. Kami berharap kebijakan ini benar-benar dijalankan oleh aplikator tanpa pengecualian,” ujar Uddin.
Pemerintah menegaskan aturan ini bertujuan menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi. Dengan pembatasan potongan maksimal 8 persen, porsi penghasilan driver diharapkan meningkat secara signifikan.

