SUARBERITA.COM - Miliarder asal India, Gautam Adani, akhirnya memilih jalur damai untuk menyudahi prahara hukum yang menjeratnya di Amerika Serikat. Konglomerat ini sepakat membayar denda dalam jumlah besar guna menyelesaikan gugatan perdata terkait dugaan kasus penipuan dan penyuapan.
Penyelesaian ini terjadi setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Adani atas dugaan manipulasi informasi terhadap investor Amerika. SEC menuduh Adani dan keponakannya, Sagar Adani, telah menyuap sejumlah pejabat di India demi memuluskan proyek energi terbarukan yang masif. Ironisnya, saat menggalang dana lewat obligasi dari investor AS, mereka justru mengklaim telah menerapkan praktik anti-penyuapan yang bersih.
Mengutip dari liputan6.com, Sabtu (16/05/2026). Untuk menyudahi tuntutan tersebut, Gautam dan Sagar Adani sepakat membayar denda gabungan sebesar USD 18 juta (sekitar Rp316,19 miliar). Secara rinci, Gautam dijatuhi denda sebesar USD 6 juta, sementara Sagar harus membayar USD 12 juta.
Perlu dicatat bahwa kesepakatan ini diambil tanpa adanya pengakuan ataupun penolakan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Saat ini, kepastian damai tersebut masih menunggu ketukan palu atau persetujuan akhir dari pengadilan federal.
Merespons kabar ini, pasar modal langsung bereaksi positif. Saham-saham di bawah bendera Adani Group langsung melesat naik karena investor melihat kepastian hukum yang lebih jelas. Di sisi lain, Departemen Kehakiman AS kini juga tengah mempertimbangkan untuk membatalkan tuntutan pidana terpisah terhadap Adani, menyusul penunjukan tim hukum baru dan komitmen investasi Adani sebesar USD 10 miliar di AS.
Langkah Gautam Adani membayar denda USD 18 juta menjadi strategi jitu untuk meredakan ketegangan hukum di AS. Keputusan ini terbukti ampuh memulihkan kepercayaan pasar dan menyelamatkan nilai saham Adani Group dari keterpurukan.

