Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Sebut Tujuh Tersangka dan Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun

Abd Munib29 Juli 202612.35 WIB
Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Sebut Tujuh Tersangka dan Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun

SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan anggaran dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi BGN.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), Kejagung menjelaskan bahwa dugaan kerugian tersebut berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu menemukan adanya persoalan tata kelola yang menyebabkan pemborosan dalam pelaksanaan program MBG.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun," terang tim hukum Kejaksaan Agung dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (28/7/2026).

Tim hukum Kejagung menyampaikan, penyidikan terhadap mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah didukung empat alat bukti. Bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan dengan sejumlah pihak, serta dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak Februari 2026 dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada Mei 2026.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Salah satunya terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga berbagai pengadaan barang, seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat termasuk menelusuri aliran dana dan potensi tersangka baru dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!