SUARBERITA.COM - Polisi Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah karena diduga menyebarkan iklan menyesatkan di media sosial terkait layanan haji ilegal. Dalam penangkapan itu, aparat menyita uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu. Ketiganya telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Otoritas keamanan Arab Saudi menegaskan kembali larangan keras terhadap praktik haji tanpa izin resmi. Mereka juga mengimbau masyarakat, baik warga lokal maupun asing, untuk mematuhi aturan serta segera melapor jika menemukan pelanggaran.
Selain kasus WNI tersebut, polisi Makkah juga menindak sejumlah pelanggaran lain. Seorang warga Yaman ditangkap karena mengiklankan izin masuk Makkah palsu melalui media sosial. Lima warga Mesir turut diamankan karena masuk dan tinggal di Makkah tanpa izin haji.
Dalam operasi terpisah, aparat juga menangkap seorang warga Pakistan yang membawa lima orang ke Makkah tanpa izin resmi. Seorang warga Mesir lainnya ditahan karena menyembunyikan dua orang di kompartemen kendaraan barang untuk masuk ke wilayah tersebut. Sementara itu, seorang warga Myanmar ditangkap karena berusaha membawa enam orang tanpa izin haji ke Makkah.
Seluruh pelaku telah dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan penerapan sanksi tegas selama musim haji. Pelanggaran izin haji dikenakan denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta), termasuk bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah dan kawasan suci pada periode 18 April hingga 31 Mei.
Selain itu, denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta) juga diberlakukan bagi pihak yang mengurus atau mengajukan visa bagi pelanggar, dengan jumlah denda dapat berlipat sesuai jumlah orang yang terlibat.

