SUARBERITA.COM - Kasus keterlibatan oknum kepolisian dalam kejahatan narkotika kembali terulang. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta sejumlah bawahannya ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan wewenang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Selain AKP Pardiman, petugas memproses enam anggota Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi kabar penangkapan itu pada Senin, 27 Juli 2026. "Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya. Dikutip dari Kompas, Senin (27/7/2026).
Eko menyebutkan bahwa rincian perkara akan disampaikan lebih detail melalui rilis resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kasus ini menambah daftar panjang oknum Bhayangkara yang terjerat tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Penangkapan AKP Pardiman beserta anggotanya mempertegas komitmen penindakan di internal kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum ini menjadi sorotan penting publik. Penanganan transparan oleh Bareskrim Polri diharapkan mampu mengusut tuntas keterlibatan oknum serta mengembalikan integritas penegakan hukum narkotika di Indonesia.

