SUARBERITA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa pendaftaran Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2026. Jadwal penutupan yang awalnya ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2026, kini diundur menjadi tanggal 5 Juni 2026. Langkah ini diambil oleh pemerintah setelah melihat antusiasme masyarakat yang sangat besar dari seluruh penjuru negeri untuk mengikuti seleksi program pembiayaan pendidikan tersebut.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basor, membeberkan bahwa angka pelamar menjelang batas waktu awal telah menembus angka puluhan ribu. "Animo masyarakat terhadap Beasiswa Indonesia Bangkit sangat tinggi. Hingga akhir masa pendaftaran sebelumnya, jumlah pendaftar telah mendekati 20 ribu orang," paparnya. Dikutip dari detik.com Selasa (02/06/2026).
Kendati peminat membeludak, Ruchman mengungkapkan masih banyak pelamar yang terkendala masalah teknis dalam menyelesaikan berkas mereka. Atas dasar itulah, penambahan waktu dirasa perlu dilakukan. "Namun masih ada peserta yang belum dapat menyelesaikan proses pendaftaran sehingga kami memberikan tambahan waktu hingga 5 Juni 2026," lanjut Ruchman.
Kemenag berharap durasi ekstra ini dimanfaatkan optimal oleh calon pendaftar agar proses pemeringkatan dapat menjaring SDM berkualitas. "Perpanjangan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi para pendaftar untuk melengkapi persyaratan dan menyelesaikan proses pendaftaran dengan baik. Kami ingin proses seleksi mampu menjaring kandidat yang unggul, berpotensi, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," tambah Ruchman. Adapun pendaftaran terintegrasi dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Keuangan.
Kebijakan perpanjangan pendaftaran BIB 2026 menjadi kesempatan emas terakhir bagi puluhan ribu pemburu beasiswa, baik pada kategori Pesantren, Unggulan Keagamaan, hingga Double Degree. Kandidat diimbau segera melengkapi dan menyetujui submisi dokumen sebelum batas akhir guna menghindari kegagalan sistem pada penutupan seleksi administrasi.

