Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kabar Duka dari Tanah Suci, 38 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat Selama Musim Haji 2026

M Rayhan Wildani K4 Juni 202600.13 WIB
Kabar Duka dari Tanah Suci, 38 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Wafat Selama Musim Haji 2026

SUARBERITA.COM - Kabar duka menyelimuti penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Hingga proses pemulangan jemaah melalui Debarkasi Surabaya, tercatat sebanyak 38 jemaah haji wafat selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Ketua Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, mengatakan jumlah tersebut berasal dari 10 kelompok terbang (kloter) yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi.

dikutip dari kompas, Menurut Anam, sebagian besar jemaah yang meninggal dunia merupakan mereka yang wafat sebelum puncak pelaksanaan ibadah haji maupun saat menjalani rangkaian kegiatan di Tanah Suci.

"Untuk kloter 9 kemarin tidak ada yang meninggal. Untuk kloter 10 belum ada laporan. Namun memang ada jemaah yang meninggal sebelum haji dan ada juga yang wafat saat menjalani perjalanan ibadah di Tanah Suci," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, PPIH Debarkasi Surabaya mencatat sebanyak 34 jemaah meninggal dunia dari kloter 1 hingga kloter 5 yang telah kembali ke Indonesia. Namun dalam perkembangan terbaru, terdapat tambahan empat jemaah lagi yang wafat sehingga total keseluruhan mencapai 38 orang.

"Total sebelumnya 34 jemaah, kemudian ada tambahan empat orang lagi, sehingga saat ini menjadi 38 jemaah yang meninggal dunia," kata Anam.

Di balik angka tersebut, terdapat kisah-kisah perjuangan para jemaah yang berangkat ke Tanah Suci dengan harapan menyempurnakan rukun Islam kelima. Sebagian dari mereka mengembuskan napas terakhir saat menunaikan ibadah yang telah lama diimpikan bersama keluarga.

Meski demikian, pemerintah memastikan hak-hak para jemaah yang wafat tetap diberikan. Setiap jemaah yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji akan memperoleh santunan kematian sebesar Rp37,5 juta yang diberikan kepada ahli waris melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Anam menegaskan keluarga tidak perlu khawatir terkait proses pengajuan santunan tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya kejelasan mengenai ahli waris yang berhak menerima dana tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!