Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

CMNP Menang Gugatan, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Wajib Bayar Denda Rp531 Miliar

Ulfa Safira26 April 202615.15 WIB
CMNP Menang Gugatan, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Wajib Bayar Denda Rp531 Miliar

SUARBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo terkait gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka. Dalam perkara ini, Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan putusan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 22 April 2026, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Jika dirupiahkan, total kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp531 miliar, demikian disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto.

Perkara ini berawal dari transaksi surat berharga pada 1999. Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Bank Unibank. Namun, NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menilai para tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen tersebut seharusnya sudah mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan Bank Indonesia. Karena itu, mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sehingga tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada perusahaan, tetapi juga menyentuh pihak individu.

Meski begitu, pengadilan menolak sejumlah tuntutan lain, termasuk perhitungan bunga majemuk yang dianggap tidak proporsional.

Putusan ini masih di tingkat pertama. Pihak MNC Group memastikan akan mengajukan banding.

“Ini belum final, kami akan banding karena masih banyak hal yang perlu dipertanyakan,” ujar Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dilansir dari CNN Indonesia

Menurut Chris, pihaknya hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Ia juga menilai gugatan yang diajukan tidak tepat sasaran serta mempertanyakan sejumlah pertimbangan hakim yang dianggap tidak mencerminkan fakta persidangan.

MNC Group bahkan membuka kemungkinan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung karena menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!