SUARBERITA.COM - .Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menerapkan mandatori bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 5 persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah. Kebijakan dianggap upaya pemerintah mempercepat transisi energi dan menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Penerapan tahap awal dilakukan terbatas karena kapasitas produksi etanol dalam negeri masih belum mencukupi untuk distribusi nasional. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi,
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dikutip dari kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Wilayah yang akan mulai menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali dan Lampung. Pemerintah juga memastikan bahan baku bioetanol yang digunakan berasal dari produksi domestik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui Eniya, penerapan BBM campuran ini dimaksudkan agar Indonesia tidak bergantung pada impor dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK tentang cukai,” kata Eniya.
Saat ini, pemerintah baru mengidentifikasi tiga perusahaan yang mampu memproduksi etanol fuel grade dengan total kapasitas sekitar 26.000 kiloliter (KL). Selain menunggu revisi aturan cukai, pemerintah juga tengah menyederhanakan perizinan usaha biofuel agar pengembangan industri bioetanol nasional berjalan lebih cepat.
Pasalnya, program E5 akan berjalan beriringan dengan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi energi menuju pemanfaatan energi yang berkelanjutan.

