Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Judi Online Libatkan Ratusan WNA, Imigrasi Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Basis Kejahatan Digital

Abd Munib22 Mei 202623.00 WIB
Judi Online Libatkan Ratusan WNA, Imigrasi Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Basis Kejahatan Digital

SUARBERITA.COM - Pengungkapan markas judi online yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk dinilai kasus kriminal biasa. Oleh karena itu, fakta tersebut menjadi peringatan serius terhadap ancaman sosial dan keamanan digital di Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polri mengungkap praktik judi online berskala besar yang dijalankan WNA dengan memanfaatkan izin tinggal wisata. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 320 orang di Jakarta Barat. Sebelum itu, pihaknya menangkap 210 pelaku serupa di Batam.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi pihak asing merugikan masyarakat Indonesia melalui praktik judi daring.

“Negara kita bukan safe haven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita,” kata Hendarsam dikutip dari detik.com, Kamis (21/5/2026).

Sebab, meningkatnya ancaman kejahatan digital lintas negara tidak sebatas berdampak pada pelanggaran hukum. Lebih dari itu, justru memicu persoalan sosial di masyarakat. Judi online dinilai berpotensi memperluas kecanduan, memicu masalah ekonomi keluarga hingga membuka celah tindak pidana lain seperti penipuan dan pencucian uang.

Imigrasi menilai pengawasan terhadap WNA kini tidak cukup hanya pada dokumen perjalanan, tetapi juga aktivitas digital dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Untuk itu, pengawasan dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan lintas instansi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!