SUARBERITA.COM - Joko Widodo akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi ketika mantan Presiden RI itu hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazahnya yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Di tengah persidangan, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen pendidikannya. Ia mengaku ingin memenuhi janji yang sebelumnya pernah disampaikannya.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.
Permintaan itu kemudian dikabulkan oleh hakim. Jokowi berdiri dan memperlihatkan satu per satu ijazahnya kepada pengunjung yang berada di ruang sidang. Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri bukan persoalan baru. Tudingan terkait keaslian dokumen pendidikannya telah berulang kali muncul dan menjadi perdebatan di ruang publik selama beberapa tahun terakhir.
Dalam kesaksiannya, Jokowi juga menjelaskan alasan akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia mengaku awalnya memilih diam menghadapi berbagai tudingan yang muncul. Namun, situasi berubah ketika tuduhan yang beredar dinilainya sudah melewati batas.
"Sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif untuk konsultasi kepada penasihat hukum," katanya.
Jokowi menyebut dirinya kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Penampilan ijazah secara langsung di ruang sidang menjadi salah satu momen yang paling disorot dalam persidangan tersebut. Selama ini, polemik ijazah Jokowi lebih banyak berkembang melalui pernyataan, perdebatan, dan saling bantah di ruang publik.
Kini, dokumen pendidikan tersebut diperlihatkan langsung di hadapan hakim dan pengunjung sidang. Meski demikian, proses pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan.

