SUARBERITA.COM - Sidang kasus dugaan suap impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menghadirkan momen menarik saat terdakwa mengungkapkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim. John mengaku telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk menyuap sejumlah pejabat, namun pada akhirnya tetap harus menjalani proses hukum dan mendekam di penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan John saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pengakuan itu muncul ketika sidang membahas dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proses impor barang.
"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John di hadapan majelis hakim dikutip dari kompas.com, (12/6/2026).
Jaksa sebelumnya mendakwa John bersama dua bawahannya telah memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Namun dalam persidangan terbaru, John mengungkap adanya dana lain yang tidak masuk dalam dakwaan awal. Dia menyebut telah memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada seorang pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi. Dana tersebut diberikan selama enam bulan dengan nominal Rp5 miliar setiap bulan.
"Yang Rp30 miliar itu setiap bulan, saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi," ujarnya.
Pengakuan tersebut menjadi fakta baru yang mencuat dalam persidangan. Selain memperluas dugaan aliran dana suap, pernyataan John juga menggambarkan bagaimana praktik suap diduga berlangsung secara sistematis dalam proses impor.
Persidangan kasus ini masih berlanjut untuk mendalami seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

