SUARBERITA.COM- Usai penyerahan laporan hasil kerja kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Prof. Jimly selaku ketua tim memberikan pernyataan kepada awak media pada Selasa (05/05/2026) tentang batasan/limitasi jabatan bagi kepolisian di luar struktur tugas dan fungsinya.
Menurut Prof. Jimly selaku Guru Besar Hukum Tata Negara "Presiden memutuskan secara limitatif bagi polri terkait jabatan mana yang mana yang tidak boleh ditempat, jadi tidak seperti yang sekarang". Dilansir dari Tempo.com Kamis (07/05/2026).
Secara fungsional, jabatan polisi yang saat ini merambah kepada jabatan sipil akan dibatasi oleh Peraturan Pemerintah atau Undang Undang. Guru Besar HTN tersebut juga menegaskan akan dilakukan revisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk kemudian menyesuaikan atas laporan kinerja selama 6 bulan dari KPRP.
Gelombang aduan, demonstrasi hingga mosi tidak percaya bagi Polri menunjukkan perlu dilakukan pembenahan supaya masyarakat kembali percaya kepada institusi kepolisian.

