SUARBERITA.COM - Langkah PT Pertamina (Persero) yang secara resmi menaikkan harga produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 segera memicu reaksi pasar. Tidak butuh waktu lama bagi operator SPBU swasta untuk ikut menyelaraskan kebijakan tarif mereka. Salah satu yang terpantau langsung melakukan perubahan harga jual adalah jaringan SPBU BP.
Berdasarkan kebijakan terbaru, SPBU BP menetapkan kenaikan tarif pada beberapa jenis produk andalannya. Varians BBM jenis BP 92 kini dipasarkan seharga Rp 16.670 per liter, melesat naik dari banderol sebelumnya yang berada di angka Rp 12.390 per liter.
Sama halnya dengan varian tersebut, lini produk premium BP Ultimate juga mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan. Harga terbarunya kini menyentuh Rp 17.240 per liter, naik dari harga lama yang sebesar Rp 12.930 per liter. Kendati demikian, tidak semua jenis bahan bakar mengalami penyesuaian tarif. Bagi pengguna kendaraan bermesin diesel, harga untuk produk BP Ultimate Diesel dilaporkan tidak berubah atau tetap stabil di angka Rp 25.060 per liter.
Di sisi lain, pergerakan serupa belum terlihat pada kompetitor swasta lainnya, yakni SPBU Shell. Melalui pantauan pada laman resminya, Shell masih mempertahankan daftar harga lama yang dirilis per 1 Juni.
Keputusan SPBU BP dalam menaikkan tarif bensinnya menunjukkan loyalitas pasar yang dinamis terhadap kebijakan harga Pertamina sebagai tolok ukur utama. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat konsumen kini harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan mereka di tengah tren kenaikan harga komoditas energi saat ini.

