Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Jamaah Haji Boleh Bawa Rokok, Ini Aturannya

Muhammad Nadhif Firdausi20 April 202617.30 WIB
Jamaah Haji Boleh Bawa Rokok, Ini Aturannya

SUARBERITA.COM – Rokok menjadi salah satu barang bawaan bagi jamaah haji khususnya laki-laki yang merokok. Lantas, bagaimana aturan membawa rokok saat melaksanakan ibadah haji?

Dilansir dari VIVA News & Insights, membawa rokok saat melaksanakan ibadah haji diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, terdapat ketentuan bagi jamaah haji yang ingin membawa rokok.

Chinde Marjuang Praja selaku Kepala Seksi Impor III DJBC mengatakan, “Jadi, jamaah haji yang ingin membawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan. Perlu disampaikan kepada jamaah haji tentang peraturan di Arab Saudi. Tidak hanya rokok, tetapi juga barang-barang yang dibatasi di sana.”

Lebih lanjut, Chinde menjelaskan bahwa pembebasan cukai atas barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa jamaah haji yaitu sigaret 200 batang, cerutu 25 batang, dan tembakau iris 100 gram. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.

Sementara itu, pemerintah mengingatkan kepada jamaah haji untuk memperhatikan barang bawaan yang perlu dibawa ke Arab Saudi selama melaksanakan ibadah haji. Apabila ingin membawa rokok, jamaah haji diimbau untuk membawa seperlunya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!