Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan IKN Terbit

Dwipa S18 Mei 202614.00 WIB
Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan IKN Terbit - Foto 1
1/2

SUARBERITA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan presiden yang memindahkannya ke Ibu Kota Kepulauan (IKN) harus dijunjung tinggi sebagai pedoman dalam kebijakan nasional. Ia menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi pedoman kita dalam memastikan rencana besar negara kita solid dan sah, terutama karena Indonesia adalah negara yang selalu menaati hukum, seperti yang dikatakan dalam UUD 1945. Indrajaya menekankan perlunya konstitusi yang sah dalam setiap langkah pemindahan ibu kota.

Terkait pilihan presiden, ia menegaskan keputusan akhir ada di tangan Presiden Prabowo Subianto yang perlu mempertimbangkan aspek strategis, administratif, dan konstitusional sebelum memutuskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Indrajaya menilai, tertundanya terbitnya Perpres tersebut menunjukkan masih banyak hal yang perlu dipersiapkan secara matang. Pemindahan ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur saja, namun juga pentingnya legitimasi konstitusi, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, dan keberlanjutan pelayanan publik.

Dikutip dari nasional.kompas.co (13/5/2026), pemindahan ibu kota merupakan proyek besar yang memerlukan perencanaan matang yang mencakup seluruh aspek pemerintahan agar berjalan lancar. MK baru saja menolak gugatan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota yang diajukan oleh salah satu warga Jakarta, Zulkifli. Aplikasi tersebut mengarah pada Pasal 39 ayat (1) sehingga menimbulkan kesimpangsiuran mengenai kedudukan hukum ibu kota. Jakarta bukan lagi ibu kota resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, melainkan perpindahan ke kepulauan belum sepenuhnya ditetapkan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!