Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Jadi Media Peredaran Narkoba, Menko Polkam Larang Narkoba dalam Penggunaan Vape/Rokok Elektrik

Muhammad Nadhif Firdausi26 Juli 202619.10 WIB
Jadi Media Peredaran Narkoba, Menko Polkam Larang Narkoba dalam Penggunaan Vape/Rokok Elektrik

SUARBERITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago melarang narkoba dalam penggunaan vape/rokok elektrik. Langkah ini mengacu hasil kajian pemerintah tentang media peredaran narkotika jenis baru.

Dilansir dari Kompas, Djamari dalam keterangan pers pada Kamis (23/7) mengatakan, “Saya, kan, tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari agar kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba, jadi nggak seluruh vape dilarang di Indonesia, kalau dipakai narkoba baru dilarang."

Lebih lanjut, Djamari menjelaskan bahwa penggunaan vape/rokok elektrik di Indonesia tidak seluruhnya disalahgunakan untuk narkoba. Menurut Djamari, larangan penggunaan vape/rokok elektrik hanya berlaku jika terdapat unsur narkoba. Namun, Djamari menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto membuka opsi larangan penggunaan vape/rokok elektrik secara keseluruhan.

"Jika masih banyak dipakai narkoba begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia. Hukum tertinggi di negara ini soal keselamatan rakyat yang dikenal salus populi suprema lex esto," ujar Presiden Prabowo yang disampaikan oleh Djamari.

Meski demikian, Pemerintah Republik Indonesia dalam waktu dekat akan merumuskan tata kelola perdagangan vape/rokok elektrik di Indonesia agar tidak menjadi media peredaran narkoba. Pemerintah berharap langkah ini menjadi upaya melindungi keselamatan rakyat Indonesia dari penggunaan narkotika jenis baru melalui vape/rokok elektrik.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!